Laba-labanews.com
Kampar___Ketegangan terkait skandal suap dan pelanggaran pemilu di Kampar semakin memanas setelah penahanan Ketua dan anggota KPPS di TPS 01 Desa Pangkalan Sirih. Namun, yang mengejutkan publik adalah pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar yang berkilah terkait keterlibatan para anggota KPPS dalam kasus tersebut.
Ketua KPU Kampar mengaku bahwa Surat Keputusan (SK) yang mengatur penugasan Ketua dan anggota KPPS di TPS 01 telah berakhir sejak 8 Desember 2024, jauh sebelum pelanggaran pilkada terungkap. Pernyataan ini sontak memicu gelombang tanya dan kekesalan di kalangan masyarakat Kampar. “Lucu, bagaimana mungkin SK sudah habis, sementara pemilu masih berlangsung? Ini kan pemilu yang sedang berjalan,” sindir seorang warga Kampar dengan nada geram.
Pengakuan Ketua KPU Kampar justru menambah keruh situasi, seolah-olah KPU mencoba menghindar dari tanggung jawab. Masyarakat semakin mempertanyakan profesionalisme dan kepemimpinan KPU di tengah gejolak yang mengguncang Pilkada Kampar 2024. Banyak yang berpendapat bahwa jika SK benar-benar sudah habis, seharusnya KPU segera melakukan penggantian atau perbaikan di lapangan, bukan malah menunggu skandal semacam ini terjadi.
Pernyataan Ketua KPU Kampar yang menyebutkan bahwa SK sudah kadaluarsa juga menambah kekeliruan, karena hal tersebut memberikan kesan bahwa ada kelalaian dalam pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu. “Jika benar SK sudah berakhir, itu artinya KPU Kampar tidak menjalankan tugas dengan serius. Ini membuktikan ada kelalaian dalam menjaga integritas pemilu di tingkat paling dasar,” ujar seorang pengamat politik setempat.
Kasus ini semakin memperburuk citra Pilkada Kampar 2024 yang sudah dicemari oleh dugaan suap dan pelanggaran lainnya. Sementara itu, masyarakat Kampar yang telah kecewa dengan hasil pemilu meminta agar pihak berwenang segera memberikan penjelasan yang jelas dan langkah-langkah konkret untuk menuntaskan masalah ini. Apakah Ketua KPU Kampar akan tetap berkilah, ataukah ia akan bertanggung jawab atas kinerja buruk yang telah terjadi? Pertanyaan ini kini menggantung di benak publik Kampar, menunggu jawaban yang seharusnya tegas dan berani.






