Laba-labanews.com
Kampar___Polres Kampar menunjukkan komitmennya dalam perang melawan narkoba dengan memusnahkan 3,4 kilogram sabu dan 181 pil ekstasi, Jumat (31/01/2025), di halaman Mapolres Kampar. Pemusnahan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Sub Seksi Penuntutan Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bangkinang, Yudhi Sunarta Suir, serta pejabat lainnya dari Polres Kampar.
Barang bukti tersebut berasal dari penangkapan pelaku IS (21) di Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita 3,4 kg sabu dan 181 pil ekstasi yang rencananya akan menjadi barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bangkinang.
Waka Polres Kampar, Kompol Andi Cakra Putra, yang memimpin pemusnahan tersebut, mengungkapkan bahwa proses pemusnahan dilakukan dengan mencampurkan barang bukti narkoba ke dalam cairan pembersih lantai sebelum dibuang ke saluran pembuangan. “Pemusnahan barang bukti ini adalah bukti nyata bahwa Polres Kampar terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Polres Kampar juga mengajak masyarakat untuk aktif dalam melaporkan kegiatan mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh dukungan masyarakat untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Kampar,” tambah Waka Polres Kampar.
Dengan tegas, Polres Kampar membuka peluang bagi warga untuk turut serta dalam upaya memerangi narkoba. “Laporkan segera jika Anda melihat atau mencurigai adanya peredaran narkoba di sekitar Anda,” ajak Waka Polres Kampar.
Aksi ini bukan hanya soal pemusnahan barang bukti, tapi juga langkah nyata dalam mewujudkan lingkungan yang bebas dari narkoba dan menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.






