LabalabaNews.com
Sumbar___Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, tidak mensyaratkan adanya jaminan apabila bank telah memiliki keyakinan terhadap kemampuan debitur dalam membayar hutangnya. Tetapi lazimnya demi keamanan kreditnya bank selalu meminta jeminan. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ada dua bentuk jaminan, yaitu jaminan kebendaan yang mana ada benda tertentu yang dijadikan sebagai jaminan pelunasan suatu hutang. Benda sebagai jaminan dibagi menjadi dua yaitu benda bergerak/tidak, benda berwujud/tidak. Sedangkan jaminan perorangan adanya pihak ketiga sebagai penjamian dalam suatu pemberian kredit.
Istilah jaminan perorangan berasal dari kata borgtocht atau dengan kata lain jaminan immaterial. Dalam Bahasa Inggris dikenal dengan istilah personal guarantee. Kata ‘perorangan’ dalam jaminan perorangan diartikan sebagai subjek hukum yang mana diketahui bahwa subjek hukum dapat berupa manusia pribadi maupun badan hukum. Dengan demikian jaminan perorangan dapat berupa personal guarantee (jaminan orang/pribadi) dan corporeate guaranty (jaminan badan hukum/badan usaha). Jaminan perorangan adalah jaminan yang menimbulkan hubungan langsung pada orang tertentu, hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu, terhadap harta kekayaan debitur umumnya. Menurut Soebekti, jaminan perorangan adalah suatu perjanjian antara seorang berpiutang (kreditur) dengan orang ketiga, yang menjamin dipenuhinya kewajiban si berutang (debitur).
Pada dasarnya perbedaan antara personal guarantee dengan corporate guarantee hanya terletak pada siapa pihak ketiga yang akan memberikan jaminan kepada kreditur, yang mana hampir semua prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan yang berlaku pada jaminan perorangan (personal guarantee) juga akan berlaku pada corporate guarantee, kecuali terhadap ketentuan-ketentuan yang secara khusus ditentukan untuk corporate guarantee. Perusahaan yang dapat menjadi penjamin adalah perusahaan yang mempunyai hubungan usaha, management dengan kreditur atau debitur adalah anak perusahaan penjamin atau dengan kata lain, badan usaha yang berbadan hukum karena hanya dikenal 2 subjek hukum yaitu manusia pribadi dan badan hukum.
Perjanjian penanggungan antara penjamin dengan Bank, sesungguhnya tidak ada kewajiban untuk diperjanjikan dalam bentuk akta notaris. Pasal 1824 KUH Perdata menyebutkan bahwa penanggungan hutang tidak dipersangkakan, tetapi harus diadakan dengan pernyataan yang tegas. Hal tersebut berarti adanya penanggungan harus dinyatakan secara tegas, baik dalam bentuk akta notaris maupun di bawah tangan.
Dalam memberikan kredit (utang) kepada nasabah atau debitur, didasarkan pada kepercayaan bahwa debitur mempunyai kemapuan untuk melunasi dan membayar kreditnya. Menurut Kasmir ada beberapa prinsip-prinsip penilaian kredit yang sering dilakukan yaitu dengan analisis 5 C, yaitu:
- Character, adalah sifat atau watak seseorang dalam hal ini adalah calon debitur. Tujuannya adalah untuk memberikan keyakinan kepada Bank, bahwa sifat atau watak dari orang-orang yang akan diberikan kredit benar-benar dapat dipercaya.
- Capacity, (capability), untuk melihat kemampuan calon nasabah dalam membayar kredit dihubungkan dengan kemampuan mengelola bisnis serta kemampuan mencari laba.
- Capital, untuk mengetahui sumber-sumber pembiayaan yang dimiliki nasabah terhadap usaha yang akan dibiayai oleh Bank.
- Collateral, merupakam jaminan yang diberikan calon nasabah baik yang bersifat fisik maupun non fisik. Jaminan hendaknya melebihi jumlah kredit yang diberikan.
- Condition, dalam menilai kredit hendaknya dinilai kondisi ekonomi sekarang dan untuk dimasa yang akan datang sesuai sektor masing-masing
Bank biasanya mensyaratkan suatu jaminan atau agunan yang nilainya cukup untuk melunasi kredit debitur, yang mana agunan tersebut sebgaai sarana pengamanan (back up) atas resiko bank selaku kreditur.Corporate guarantee melibatkan penentuan asset atau property yang akan menjadi jaminan bagi kreditur seperti tanah, bangunan, perlatan atau hak tagih yang mana hal ini dapat dilakukan eksekusi bilamana debitur gagal memenuhi kewajiban hutangnya.
Apabila terjadi kredit macet pada bank maka beberapa alternatif penyelesaiaan yaitu:
- Penyelesaian Kredit Secara Damai, merupakan Penyelesaian atau pelunasan kredit secara bertahap (angsuran) atau lunas sekaligus, berdasarkan kesepakatan Bersama antara debitur dan kreditur.
- Penyelesaian Kredit melalui saluran atau mekanisme hukum adalah segala tindakan bank yang dimaksudkan untuk mengeksekusi agunan atau kekayaan.
- Penyelesaian Kredit melalui Upaya Penagihan Dimana dilakukan oleh pihak internal bank melalui bantuan Lembaga atau pihak ketiga meliputi: Tenaga Penagih Internal Bank,Jasa Penagih dari Pihak Ketiga.
- Penyelesaian Kredit melalui Lembaga Penjamin Kredit (LPK) atau Asuransi.
- Penyelesaian kredit dengan meminta bantuan pihak kejaksaan.
- Penyelesaian kredit melalui penjualan atau penagihan kredit.
- Penyelesaian kredit melalui penyertaan
- Penyelesaian kredit melalui Balai Lelang.
Kepastian hukum terhadap hak bank dalam penyelesaian kredit macet dengan corporate guarantee belum terakomodasi sepenuhnya dalam Pasal 1820 KUH Perdata. Dengan demikian dibutuhkan pengaturan lebih lanjut dalam ketentuan yang spesifik atau lebih rinci, agar dapat mengakomodasi pemenuhan pengembalian kredit. Jaminan perusahaan atau corporate guarantee sebagai penjamin memiliki hak istimewa untuk tidak diwajibkan dalam hal pelunasan. Kewajiban debitur kepada kreditur sebelum harta kekayaan debitur yang melakukan wanprestasi tersebut telah disita dan dijual, namun hasil penjualan harta kekayaan debitur tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban debitur kepada kreditur.
Perseroan Terbatas, sebagai badan hukum yang terdiri dari persekutuan modal, yang didirikan berdasarkan perjanjian dengan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil. PT memiliki organ perusahaan yang terdiri dari Rapat Umum Pemegang Usaha (selanjutnya disebut RUPS), Direksi, dan dewan komisaris.Direksi merupakan salah satu organ perusahaan yang penting, karena bertanggungjawab penuh terhadap jalannya perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan
Corporate guarantee hadir karena yang menjadi jaminan pada pelunasan utang debitur adalah harta kekayaan PT. Fungsi jaminan dalam pemberian kredit bank merupakan source of the last resort (sumber upaya terakhir) bagi pelunasan kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabah debitur. Penjamin atau penanggung diatur dalam Pasal 1831 KUH Perdata sampai Pasal 1850 KUH Perdata bahwa seorang penjamin atau penanggung juga merupakan debitur yang memiliki kewajiban melunasi utang debitur kepada kreditur apabila debitur tidak mampu melaksanakan prestasinya, namun dalam prakteknya seringkali perjanjian jaminan antara bank selaku kreditur dengan nasabah selaku debitur serta penanggungnya dalam hal ini corporate guarantee tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya sehingga tidak dapat dilakukan eksekusi dan hal ini menimbulkan kerugian bagi bank. Adapun hak istimewa dari penjamin atau corporate guarantor dalam KUH Perdata adalah:
- Kewajiban penjamin hanya sebatas kekurangan yang tidak dapat dilunasi debitur (Pasal 1831 KUH Perdata).
- Mengatur bahwa masing-masing penjamin terikat untuk seluruh utang yang mereka jamin (Pasal 1836 KUH Perdata) dan hak untuk meminta pemecahan utang (Pasal 1837 KUH Perdata).
Corporate guarantee yang telah melepaskan hak istimewanya maka kreditur dapat mengajukan pailit secara bersama-sama terhadap corporate guarantor dan debitur utama dengan bukti bahwa corporate guarantor secara tegas menyatakan berjanji dan bertanggung jawab secara renteng terhadap hutang debitur utama, dan dapat ditagihkan. Prakteknya, saat coporate gurantee dilepaskan hak istimewanya dapat mengubah posisi kreditur yang sebelumnya memiliki kepastian dan perlindungan atas hutang yang dijamin menjadi rentan terhadap resiko default debitur.
Pelepasan hak istimewa corporate guarantee dapat terjadi dalam bebebrapa keadaan seperti rekonstruksi utang, perubahan kepemilikan saham atau restrukturisasi perusahaan. Seperti yang terjadi pada kasus Putusan Nomor 12/Pdt.G.S/2019/PN.Tsm yang mana terjadi restrukturisasi atau pergantian manajemen, dimana PT X bekerjasama dengan Bank Y, dalam hal pemberikan kredit pada pegawainya, PT X sebagai corporate guarantee menjamin para pegawai yang melakukan pinjaman, namun pada saat terjadi restrukturisasi, PT X tidak melakukan pembaharuan perjanjian, sehingga pada manajemen baru, gaji karyawan yang seharusnya dipotong untuk pembayaran kredit kepada bank Y tidak dilakukan dan banyak pula karyawan yang di PHK. Dengan demikian PT X tidak melaksanakan fungsinya sebagai corporate guarantee.
Bank Y dalam penyelesaian kredit macet dengan jaminan corporate guarantee tersebut telah melakukan upaya-upaya untuk penyelesaian kredit tersebut dengan memberikan surat peringatan kepada pihak PT. X namun tidak ada tanggapan dan pada akhirnya Bank Y memutuskan untuk mengajukan gugatan sederhana ke Pengadilan Negeri dan termuat dalam Putusan Nomor: 12/Pdt.G.S/2019/PN.Tsm Upaya lainya yang bisa dilakukan bank untuk penyelesaian kredit dengan jaminan corporate guarantee dengan mengajukan gugatan eksekutorial terhadap perusahaan PT. X berdasarkan corporate guarantee yang dibuat. Implementasi eksekusi terhadap corporate guarantee oleh PT. X di Bank. Y belum terdapat kepastian hukum yang jelas, hal ini dikarenakan tidak adanya itikad baik dari PT. X selaku penanggung untuk membantu pemenuhan prestasinya, selain itu belum adanya ketentuan yang mengatur dengan jelas dan tegas terkait pelaksanaan eksekusi terhadap corporate guarantee tersebut. Ketentuan yang berlaku saat ini belum dapat memberikan kepastian hukum terhadap pemenuhan hak Bank Y dalam penyelesaian kredit macet dengan corporate guarantee. Maka dari itu dibutuhkan pengaturan lebih lanjut dalam ketentuan yang spesifik atau lebih dalam mengakomodasi pengembalian kredit.
Penulis: Rackhel Monica Helmi S.H, Ahmad Fatih Agustiar S.H, Rizky Fernandi S.H, Priya Putri Dewinda S.H
Magister kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Andalas.








