Laba-labanews.com
Pekanbaru___Dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Riau. Sebuah gudang penampung BBM ilegal yang berlokasi di Jalan Budi Luhur, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru—tepatnya di belakang Kantor Camat Tenayan Raya—diduga menjadi markas operasi mafia BBM yang selama ini bebas beraksi.
Pemilik gudang berinisial P, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, hanya menjawab singkat, “Tidak paham saya, Pak,” lalu segera memblokir nomor jurnalis yang menghubunginya, Jumat (10/5/2025). Tindakan ini menambah kecurigaan publik bahwa praktik ilegal tersebut sengaja ditutupi.
Aktivitas ilegal yang terang-terangan dilakukan di bawah hidung aparat penegak hukum ini menimbulkan pertanyaan besar: ada apa dengan pengawasan wilayah hukum Tenayan Raya? Mengapa praktik melawan hukum seperti ini dibiarkan seolah-olah tak tersentuh?
Padahal, aturan hukum sangat jelas: penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan diancam pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp30 miliar. Sementara pengangkutan BBM tanpa izin usaha pengangkutan bisa dipidana maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp40 miliar.
Namun anehnya, hingga kini tidak ada langkah konkret dari pihak kepolisian. Kondisi ini kian memperkuat dugaan bahwa ada pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum tertentu dalam aktivitas haram ini.
Jika Polri ingin mengembalikan kepercayaan publik yang mulai memudar, Kapolda Riau tidak boleh tinggal diam. Sudah saatnya turun tangan langsung membongkar jaringan mafia BBM yang merampas hak rakyat dan merusak tatanan hukum.
Institusi Polri harus membuktikan bahwa tidak ada ruang aman bagi mafia di Riau. Tegakkan hukum tanpa pandang bulu!






