Laba-labanews.com
Riau___Kemacetan parah di jalan lintas Pekanbaru-Siak, Rumbai, Pekanbaru, berubah menjadi skandal memalukan setelah sebuah mobil dinas berpelat merah BM 52 nekat menerobos antrean dan melawan arus. Ironisnya, mobil tersebut ternyata milik Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Riau, Syahrial Abdi, seperti yang dikonfirmasi oleh pihak kepolisian melalui data Samsat.
Aksi arogan ini tidak hanya memicu kemarahan pengguna jalan, tetapi juga memperparah kemacetan yang sudah terjadi. Ketika polisi berusaha mengurai kemacetan, mobil Fortuner tersebut justru datang dari arah berlawanan, diikuti oleh kendaraan lain yang ikut-ikutan melanggar aturan. Akibatnya, akses dari Siak menuju Pekanbaru lumpuh total.
Kepolisian bertindak cepat dengan memanggil sopir mobil dinas, Irman, untuk dimintai keterangan. Meskipun demikian, tindakan tegas yang diberikan ternyata hanya berupa teguran dan tilang SIM atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP I Made Juni, menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil Irman dan memberikan sanksi tilang. Namun, publik menilai bahwa sanksi ini terlalu ringan dibandingkan dengan dampak yang ditimbulkan oleh pelanggaran tersebut.
Kejadian ini memicu sorotan tajam terhadap pejabat publik di Riau. Masyarakat mempertanyakan etika dan tanggung jawab seorang pejabat yang seharusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Tindakan melawan arus dan menerobos antrean jelas merupakan pelanggaran yang tidak dapat dibenarkan, apalagi dilakukan oleh seorang pejabat publik.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Tidak ada alasan bagi siapapun, termasuk pejabat publik, untuk melanggar peraturan lalu lintas dan merugikan orang lain.
Publik berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi para pejabat di Riau untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam bertindak. Jangan sampai kekuasaan dan jabatan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, mengabaikan kepentingan masyarakat banyak.






