Laba-labanews.com
KAMPA___Perusahaan perkebunan kelapa sawit PMKS diduga melakukan perambahan hutan di kawasan Boncah Lida, Desa Kampa, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar. Dugaan ini mencuat setelah pihak perusahaan bungkam saat dikonfirmasi terkait aktivitas perkebunan mereka di lahan hutan tersebut.
Menurut sumber redaksi, PT PMKS memiliki lahan perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 120 hektar di Desa Kampar. Namun, dari luas lahan tersebut, sebagian diduga berada di dalam kawasan hutan Boncah Lida.
Seorang warga Desa Kampar yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa PMKS sudah seringkali memanen kelapa sawit di lahan seluas 120 hektar tersebut. Namun, lahan yang kini dipanen diduga belum memiliki izin resmi dari pemerintah provinsi dan kabupaten Kampar.
“Selain dari kebun milik PMKS, ada yang masuk dalam kawasan hutan sekitar puluhan hektar,” ujarnya.
Mantan Kepala Desa Kampar, Lumkan, membenarkan bahwa selama masa jabatannya selama 6 tahun, pihak RMJ (yang sekarang berganti nama menjadi PMKS) tidak pernah mengantongi rekomendasi izin apapun dari pemerintah desa.
“Meski luas total kebun sawit milik Bowo diperkirakan mencapai 120 hektar, pemerintah desa tidak pernah mengeluarkan rekomendasi izin apapun,” kata Lumkan.
Ia juga menjelaskan bahwa pihak desa hanya menerbitkan surat tanah untuk lahan yang merupakan penambahan pembelian lahan masyarakat oleh pihak perusahaan, itu pun atas inisiatif masyarakat sendiri, bukan pihak perusahaan.
Masalah ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat desa, terutama para pencinta lingkungan, karena hutan Boncah Lida terancam rusak akibat aktivitas perkebunan tersebut.
Masyarakat juga mempertanyakan kewajiban kebun plasma dari PMKS yang hingga kini belum terealisasi. Padahal, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan mengharuskan setiap perusahaan perkebunan menyediakan kebun plasma untuk masyarakat sekitar wilayah hak guna usaha (HGU) seluas 20 persen dari total lahan konsesi kebun yang dikelola perusahaan.
Terkait perizinan, pihak perusahaan PMKS, melalui Asisten Kebun Cecep, hingga saat ini tidak memberikan jawaban atas konfirmasi yang diajukan oleh wartawan.
Kasus ini menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan besar terkait komitmen perusahaan terhadap lingkungan dan kewajiban mereka terhadap masyarakat sekitar.






