Labalabanews.com
Pekanbaru___Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di wilayah kerja UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Suligi Batu Gajah, Kabupaten Kampar. Dalam surat bernomor 822/SBG-Perlin/25, Pemprov mengimbau keras agar perusahaan tidak menerima, membeli, atau mengolah Tandan Buah Segar (TBS) dari perkebunan ilegal yang berada di dalam kawasan hutan.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menindak tegas aktivitas ilegal di sektor perkebunan sawit, khususnya yang beroperasi tanpa izin di kawasan hutan negara. Pemprov menegaskan, perusahaan yang tetap nekat menerima TBS ilegal akan dijerat dengan sanksi berat sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Setiap orang maupun korporasi dilarang membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan tanpa izin,” tegas isi surat tersebut, mengacu pada Pasal 17 ayat (2) huruf c dan Pasal 93 ayat (2) huruf c UU 18/2013.
Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda sedikitnya Rp5 miliar hingga Rp15 miliar bagi korporasi yang terbukti melanggar.
Pemprov Riau menegaskan, surat ini diterbitkan sebagai bentuk keseriusan dalam mendukung penertiban yang dilakukan Satgasus Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kabupaten Kampar. Diketahui, sejumlah lahan sawit di kawasan hutan telah disita oleh Satgasus, namun masih ada indikasi hasil kebun dari kawasan tersebut diperjualbelikan ke pabrik-pabrik di sekitar lokasi.
“Kami tegaskan kepada seluruh perusahaan sawit untuk tidak menerima TBS dari kawasan hutan, khususnya di wilayah UPT KPH Suligi Batu Gajah. Melanggar aturan ini sama dengan turut serta dalam kejahatan kehutanan,” tegas pejabat Pemprov Riau.
Imbauan keras ini sekaligus menjadi peringatan kepada pelaku usaha agar tidak bermain-main dengan hasil perkebunan ilegal. Penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga kelestarian hutan dan menertibkan praktek-praktek ilegal yang merugikan negara.






