Laba-labanews.com
Kampar___Pemberian hibah kepada sejumlah instansi vertikal di Kabupaten Kampar tengah menjadi sorotan tajam publik. Sorotan ini mencuat setelah DPP Prabu Satu Nasional (PSN) melalui Teungku Muhammad Raju, melontarkan kritik keras terhadap alokasi dana hibah yang dinilai janggal dan tak berpihak pada kebutuhan mendesak masyarakat.
Momentum ini menjadi catatan kelam menjelang 100 hari masa kerja Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, yang dinilai belum menunjukkan arah kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat. Publik mempertanyakan komitmen kepemimpinan di daerah yang dikenal sebagai “Serambi Mekkah”-nya Riau ini.

Puluhan miliar rupiah dari APBD Murni Tahun 2025 terpantau telah tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP Kabupaten Kampar. Namun, sejumlah kegiatan yang dianggarkan memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat, khususnya terkait urgensi dan manfaat langsungnya bagi publik.
Lebih parah lagi, menurut sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, usulan pembangunan gedung sekolah di Kecamatan XIII Koto Kampar yang sangat mendesak justru dicoret dengan dalih efisiensi anggaran. Sumber tersebut mengaku kecewa karena kebutuhan pendidikan justru dipinggirkan.
Padahal, Pasal 298 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan tegas menyatakan bahwa belanja hibah dan bantuan sosial harus dianggarkan sesuai kemampuan keuangan daerah, setelah memprioritaskan belanja urusan pemerintahan wajib dan pilihan. Pengalokasian hibah ke instansi vertikal juga harus memenuhi sejumlah prasyarat yang ketat, dengan prinsip keadilan, kepatuhan hukum, rasionalitas, dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sayangnya, saat dikonfirmasi terkait alasan efisiensi anggaran dan urgensi pemberian hibah kepada instansi vertikal, Bupati Kampar Ahmad Yuzar memilih bungkam. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi yang disampaikan pihaknya.






