Laba-labanews.com
Rokan hulu ___Aparat Kepolisian Polsek Rambah Samo, Polres Rokan Hulu, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Rambah Samo, IPTU Totok Nurdianto, S.H., M.H., tim bergerak cepat dalam operasi yang digelar pada Rabu (5/3/2025) dan berhasil membongkar jaringan pengedar sabu di wilayahnya. Dua tersangka, ZU (39) dan HE (31), ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,58 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di sebuah peron di Dusun Suka Mukti, Desa Suka Mulya, Kecamatan Rambah Samo. Merespons laporan tersebut, IPTU Totok segera memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Syahrifuddin Rambe beserta tim untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim langsung melakukan penggerebekan sekitar pukul 17.30 WIB. Dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa enam plastik bening kecil berisi sabu, satu plastik bening ukuran sedang berisi sabu, puluhan plastik bening kosong, satu set alat hisap sabu (bong), satu botol Redoxon, satu sendok sabu dari pipet, serta dua unit handphone merek Vivo dan OPPO warna biru muda. Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui telah lama mengedarkan sabu di wilayah Rambah Samo. Tes urine juga menunjukkan keduanya positif amphetamine, mengindikasikan bahwa mereka tidak hanya sebagai pengedar, tetapi juga pengguna narkoba.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Rambah Samo IPTU Totok Nurdianto menegaskan bahwa kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Rambah Samo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana yang berat. IPTU Totok juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Lebih lanjut, Kapolsek mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini. Ia mengimbau warga agar terus berani melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba di Rambah Samo. Terima kasih kepada masyarakat yang sudah berani melapor. Sinergi ini harus terus kita jaga untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika lainnya serta menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Rokan Hulu. Polsek Rambah Samo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.






