BeritaKamparPemerintahanPeristiwa

Presiden prabowo subianto terbitkan Perpres, Pj Bupati Kampar hambali sulit dikonfirmasi

171
×

Presiden prabowo subianto terbitkan Perpres, Pj Bupati Kampar hambali sulit dikonfirmasi

Sebarkan artikel ini

Laba-labanews.com

Kampar___Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Perkebunan mengungkapkan bahwa sebanyak 22 perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerahnya belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Hal ini tertuang dalam surat resmi bernomor 500.8/DPPKH/BID.UP/467 yang diterbitkan pada 22 Agustus 2024, ditandatangani oleh Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar, Marhalim, S.Pt.

Menanggapi hal ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Kampar menyatakan bahwa kewenangan terkait HGU berada di Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN), sementara izin usaha menjadi kewenangan DPM-PTSP. Pernyataan ini disampaikan oleh salah satu pejabat DPM-PTSP, Rico, melalui pesan WhatsApp.

Pemerintah pusat menunjukkan keseriusan dalam menertibkan penggunaan lahan dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang resmi berlaku sejak 21 Januari 2025.

Dalam peraturan ini, pemerintah menegaskan bahwa segala aktivitas pertambangan, perkebunan, atau kegiatan lain yang dilakukan di dalam kawasan hutan tanpa izin akan ditertibkan. Perpres juga mengatur pemanfaatan jasa lingkungan serta pemungutan hasil hutan bukan kayu di kawasan hutan konservasi dan/atau hutan lindung.

Untuk memastikan implementasi aturan ini, Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan dibentuk dengan Menteri Pertanahan sebagai ketua. Satgas ini memiliki kewenangan luas, termasuk menginventarisasi hak negara atas lahan dan berkoordinasi dengan berbagai kementerian serta lembaga, seperti Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Menteri Kehutanan, serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Perpres ini juga mengatur pemberian sanksi administratif berupa denda, yang akan dikenakan sesuai dengan tingkat pelanggaran. Selain itu, pemerintah memiliki hak untuk mengambil alih kembali kawasan hutan yang dikuasai tanpa izin, serta melakukan pemulihan aset negara melalui proses hukum agar tanah tersebut kembali sesuai peraturan yang berlaku.

Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Kampar di bawah kepemimpinan Pj. Bupati Hambali belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah yang akan diambil menyikapi Perpres tersebut. Beberapa kali upaya konfirmasi kepada pihak pemerintah daerah masih belum mendapatkan tanggapan.

Sementara itu, dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan ada tindakan tegas terhadap perusahaan yang beroperasi tanpa HGU, serta kepastian hukum bagi masyarakat dan pihak yang mengelola lahan secara sah sesuai aturan.

 

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777