Labalabanews.com
KAMPAR – Kepala Puskesmas Gema, Desi, memilih bungkam dan enggan memberikan penjelasan rinci terkait dugaan temuan pengelolaan anggaran di instansi yang dipimpinnya.
Saat dikonfirmasi, ia berdalih tindakan tersebut didasari oleh instruksi langsung dari atasannya.
“Sebenarnya ada instruksi dari pimpinan agar hal ini tidak boleh disampaikan. Kecuali jika belum selesai. Kita sejauh ini tidak masuk dalam temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang berstatus merah,” ujar Desi kepada awak media.
Meski mengakui program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk ibu hamil dan anak-anak telah berjalan, Desi tetap menolak menjabarkan nilai anggaran yang disalurkan.
Rincian data penerima manfaat pun turut dirahasiakan dari publik.
Sorotan Aspek Hukum
Sikap tertutup pihak manajemen Puskesmas Gema ini dinilai menabrak sejumlah regulasi dan berpotensi memperkuat dugaan adanya penyimpangan anggaran, di antaranya :
Pelanggaran UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 9, informasi mengenai alokasi anggaran, pelaksanaan program, hingga data penerima bantuan merupakan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala kepada masyarakat. Instruksi lisan untuk menutup akses data tersebut dinilai melanggar hukum.
Tanggung Jawab Melekat Pengguna Anggaran
Merujuk pada UU No. 1 Tahun 2004 Pasal 10, Pengguna Anggaran bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan tugas dan pengelolaan dana di satuan kerjanya. Alasan “instruksi pimpinan” secara hukum tidak dapat menghapus atau melepaskan tanggung jawab jabatan yang melekat pada Kepala Puskesmas.
Melanggar Prinsip Akuntabilitas
Penolakan untuk membeberkan nilai anggaran dan data sasaran penerima manfaat memperkuat kecurigaan publik mengenai adanya ketidaksesuaian realisasi anggaran yang sengaja disembunyikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak dinas terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai instruksi pembungkaman informasi anggaran yang diklaim oleh Kepala Puskesmas Gema tersebut.







