Laba-labanews.com
Bangkinang___Kepala Desa Muara Mahat Baru (AZ) dilaporkan oleh sejumlah warga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD), tanah fasilitas umum, dan tanah restan.
Kasi Intel Kejari Kampar, Jackson Aprianto Pandiangan, saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (21/5), membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Kades AZ untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut. Namun, Jackson enggan merinci isi atau hasil dari pemanggilan itu.
Diketahui sebelumnya, pada Jumat, 14 Februari 2025, Kades AZ bersama Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) resmi dilaporkan warga ke Kejari Bangkinang. Salah seorang pelapor yang juga merupakan niniok mamak dari persukuan Desa Muara Mahat, membenarkan adanya laporan tersebut.
Menurutnya, kebijakan yang diambil oleh Kades dan Ketua BPD terindikasi kuat merupakan bentuk kepentingan pribadi yang tidak mencerminkan upaya mensejahterakan masyarakat desa.
“Aset desa seharusnya dikelola demi kepentingan umum, namun kini menjadi ajang permainan kekuasaan. Ini sudah keterlaluan,” tegas AG kepada media dengan nada geram.






