Labalabanews
KAMPAR – perkumpulan Mahasiswa Pejuang Keadilan (PMPK) melakukan aksi di depan kantor Kejaksaan Negeri Bangkinang Senin (18/03/2024).
Aksi yang dilakukan oleh massa PMPK meminta kepada Kejari untuk periksa saudara AFA mantan direktur Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang atas ada nya indikasi dugaan korupsi alat kebersihan (loundry ) pada tahun 2021 dengan nilai anggaran lebih kurang Rp 2.159.422.650.
Selaku ketua aksi Arsyad mengatakan ada dugaan kejahatan merugikan negara yang di lakukan oleh mantan direktur RSUD Bangkinang sebagai penanggung jawab
Pasal nya pada tahun 2020 alat kebersihan (loundry ) di anggarkan, tetapi dalam data laporan keuangan tahun 2021 kembali di bunyikan .
“Tuntutan Kami agar pihak Kejaksaan negeri segera periksa AFA mantan direktur RSUD Bangkinang. Akan ada aksi kedua jika pihak kejari tidak ada respon menangani kasus dugaan korupsi di RSUD Bangkinang . Dan meminta Kejaksaan negeri Harus serius menyikapi dan mengusut tuntas pelaku pelaku dugaan tindak pidana korupsi yang terlibat di pusaran RSUD Bangkinang. Harapan kami kejaksaan negeri Bangkinang cepat tanggap dalam kasus ini, jika tuntutan kami tidak berjalan ,segera kami akan buat laporan ke KPK ,karna ada dugaan belanja fiktif ” lugas nya
Di tempat yang sama pihak Kejari di wakili Baya menerima aksi dan surat tuntutan PMPK .
Kami menerima surat tuntutan kawan kawan PMPK dan saat ini belum bisa beri keterangan tutup nya
Abidah/LLN






