BeritaKamparPolitik

KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi

161
×

KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi

Sebarkan artikel ini

Laba-labanews.com

Kampar___Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar mengundang seluruh pimpinan partai politik untuk menghadiri Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada Kamis, 6 Februari 2025. Acara ini diselenggarakan dalam rangka penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sesuai dengan ketentuan Pasal 60 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 18 Tahun 2024.

Penetapan tersebut dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka yang merupakan bagian dari proses resmi penetapan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Sesuai dengan Surat Dinas KPU Nomor 232/PL.02.7-SD/06/2025 yang diterima pada 4 Februari 2025, rapat pleno ini digelar satu hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan putusannya terkait sengketa hasil Pemilu (PHP) pada 4-5 Februari 2025.

Dalam hal ini, KPU Kampar melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih dengan mengacu pada keputusan MK yang memutuskan bahwa permohonan PHP dengan Perkara Nomor 29/PHPU.BUP-XXII1/2025 tidak dapat diterima atau ditolak. Proses ini dilaksanakan segera setelah menerima pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi.

Langkah ini diharapkan dapat memastikan kelancaran transisi pemerintahan serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dalam pelaksanaan Pemilu di Kampar.

 

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777