Labalabanews.com
GUNUNG BUNGSU, KAMPAR — Aktivitas galian tanah dan batuan (kuari) di Desa Gunung Bungsu, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar, Riau kembali menimbulkan teka teki dikalangan warga,
Penambangan yang diduga beroperasi tanpa izin resmi ini dilaporkan telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.
Menurut informasi dari salah seorang narasumber lokal, aktivitas pengerukan ini dikabarkan dikelola oleh seorang pengusaha berpengaruh di wilayah Kampar berinisial (SA) Nama samaran (red)
“Aktivitas ini sudah berjalan beberapa bulan. Pemilik aktivitas kuari tersebut dikenal sangat kuat. Beliau seorang pengusaha besar di Kampar,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada redaksi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Gunung Bungsu maupun pengusaha berinisial SA selaku pihak yang dituding sebagai pemilik kuari tersebut belum memberikan respons atau konfirmasi resmi terkait legalitas operasional tambang tersebut.
Di sisi lain, aparat penegak hukum mulai mengambil sikap. Kanit Tipidter Polres Kampar, Ipda Hermoliza, saat dikonfirmasi media menyatakan bahwa pihaknya sedang disibukkan dengan penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Tambang.
Meski demikian, ia menegaskan akan segera mengusut informasi ini.”Kami bersama tim akan segera menindaklanjuti informasi mengenai aktivitas kuari di Desa Gunung Bungsu tersebut,” tegas Hermoliza singkat.
Pada praktek Aktifitas tersebut Ancaman Pidana Penjara 5 Tahun dan Denda Rp100 Miliar Praktik penambangan batuan atau Galian C ilegal merupakan pelanggaran hukum berat.
Jika terbukti beroperasi tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), pelaku usaha terancam dijerat pasal berlapis dengan sanksi pidana dan denda yang sangat besar.
Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, berikut adalah ancaman hukum bagi pelaku penambangan liar, UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 (UU Minerba), Pasal 158 : Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
Pasal 161 : Pihak yang menampung, mengangkut, atau menjual hasil tambang ilegal juga diancam dengan hukuman yang sama, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) : Pasal 109 : Jika aktivitas ini tidak memiliki persetujuan lingkungan atau dokumen Amdal/UKL-UPL resmi,
Pelaku terancam pidana penjara 1 hingga 3 tahun serta denda antara Rp 1 miliar hingga Rp3 miliar.
Sanksi Tambahan bagi Korporasi/Aktor Intelektual Berdasarkan Pasal 163 UU Minerba, jika dilakukan oleh badan usaha atau pengusaha, denda pidana dapat ditambah sepertiga.
Aparat juga berwenang melakukan penyitaan alat berat (eksavator/dump truck) di lokasi, penutupan area tambang secara permanen, hingga kewajiban membiayai reklamasi kerusakan lingkungan.
Jika Kegiatan itu benar benar tidak legal, Masyarakat, mendesak Polres Kampar dan Dinas ESDM Provinsi Riau untuk segera turun ke lapangan guna menghentikan operasi kuari tersebut demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah di Desa Gunung Bungsu.






