labalabanews.com
TAMBANG ____Menindaklanjuti laporan warga terkait penggunaan rumah di Perumahan Puri Garden Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang yang dijadikan tempat ibadah, telah dilaksanakan pertemuan resmi di Kantor Camat Tambang,
Pertemuan tersebut difasilitasi oleh Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam) Tambang dan dihadiri langsung oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kampar.
Hadir dalam pertemuan tersebut Plt Camat Tambang Helmi, Ketua FKUB Kabupaten Kampar Ir. H. Ahmad Suhaili, SH, Kapolsek Tambang, Danramil Tambang, Perwakilan Kepala KUA Kecamatan Tambang, Tokoh Masyarakat Suku Nias dari FKUB Kampar Ohan Halawa, Pendeta, perwakilan warga Perumahan Puri Garden, serta tokoh masyarakat lainnya.
Setelah pertemuan di Kantor Camat, rombongan Forkompimcam bersama FKUB langsung turun ke lokasi rumah yang dijadikan tempat ibadah di Perumahan Puri Garden untuk melakukan pengecekan lapangan.
Hasil Kesepakatan
Dalam pertemuan tersebut, Buya Samsul Bahri yang juga anggota FKUB kampar mengatakan pihaknya langsung membacakan kesepakatan tersebut sebagai berikut
1. Sepakat merujuk dan tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga kerukunan dan ketertiban bersama.
2. Rumah subsidi pemerintah tidak boleh dialihfungsikan menjadi tempat ibadah, termasuk gereja.ungkap buya Samsul Bahri kepada awak media saat dikonfirmasi minggu 8/11/2026 melalui pesan WhatsApanya
Tambahnya lagi, Ia mengaku diLokasi memang tidak ada aktifitas pembangunan Gereja, Ia menjelaskan terkait
Aturan Rumah Subsidi (FLPP)
Rumah subsidi peruntukannya HANYA untuk tempat tinggal, bukan untuk usaha maupun tempat ibadah. Hal ini tertuang dalam perjanjian kredit dan Peraturan Kementerian PUPR. Dalam jangka waktu minimal 5 tahun, rumah subsidi dilarang dijual, disewakan, maupun diubah fungsi bangunannya. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan subsidi, kredit menjadi komersial, hingga penyitaan oleh pihak bank.
Aturan Pendirian Tempat Ibadah
Pendirian rumah ibadah harus sesuai Peraturan Bersama Menteri (PBM) 2 Menteri No. 9 dan 8 Tahun 2006, dengan syarat minimal 90 jemaat pengguna yang dibuktikan KTP, dukungan minimal 60 warga sekitar yang disahkan Lurah/Kepala Desa, rekomendasi tertulis FKUB, dan rekomendasi Kemenag, serta harus memiliki PBG khusus rumah ibadah, bukan IMB rumah tinggal.
Mengingat Perumahan Puri Garden merupakan perumahan padat penduduk dengan status rumah subsidi, maka tidak memenuhi syarat untuk dijadikan Tempat rutin beribadah,
Ketua FKUB Kampar Ir. H. Ahmad Suhaili, SH dalam kesempatan tersebut mengimbau kepada seluruh pihak untuk menahan diri dan mengedepankan musyawarah.
“Kita semua sepakat kerukunan adalah yang utama. Aturan ini bukan untuk melarang ibadah, tapi untuk mengatur agar semua tertib. Silakan tempuh jalur yang benar sesuai aturan. Kami dari FKUB siap memfasilitasi jika prosedur dipenuhi,” tegasnya.
FKUB Kampar juga memberikan solusi, apabila membutuhkan tempat ibadah, agar menggunakan lahan atau rumah komersial (bukan subsidi) yang peruntukannya diperbolehkan, dan mengurus perizinan resmi mulai dari tingkat RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, FKUB, dan Kemenag.
Dengan adanya kesepakatan ini, Forkompimcam Tambang berharap seluruh warga dapat mematuhi aturan yang telah disepakati bersama demi terciptanya kerukunan, keamanan dan ketertiban di Kecamatan Tambang.






