Labalabanews.com
Bangkinang____Rabu 30/7/2025 Pengurus koperasi produsen sawit melayu sejahtra (KPSMS) melalui Syamsuddin SE Bersama sekretaris Dinul Habibi M.Pd dan Bendahara M. Yunus mengatakan Pihaknya telah menyurati perusahaan PT Peputra Masterindo terkait sistem pengelolahan kebun yang dinilai pengurus dan anggota koperasi kebun masyarakat tersebut kian hari semakin tidak terurus,
Ia juga menegaskan, Berdasarkan Hasil musyawarah seluruh anggota Koperasi,sepakat kebun lahan milik mereka untuk dikelolah secara mandiri melalui koperasi,seluas 693 ha,
Berikut isi surat yang dilayangkan kepada perusahaan, Sebelumnya tertanggal 22 Juli 2025 Nomor : 150 1 KPS-MS / V1I / 2025 perihal kebun koperasi Pengelolaan Secara Mandiri, kami sampaikan kepada Bapak bahwa Rapat Anggota KPSMS pada tanggal 26 Juli 2025 di gedung pena Riau pos telah menghasilkan keputusan sebagai berikut,
1. Memutuskan berpisah dari PT. Peputra Masterindo mulai 1 Agustus 2025
2. Mengelola Kebun Secara Mandiri. Meminta kepada PT. Peputra Masterindo untuk melakukan perhitungan hak anggota KPSMS secara transparan dan akuntabel,
Ungkapnya lagi, kami meminta kepada PT. Peputra Masterindo, Terkait Uang Bagi Hasil Dana Replanting, Uang Rabat, dan hak-hak lainnya yang belum diselesaikan,
Meminta PT. Peputra Masterindo membayarkan hak-hak Anggota KPSMS tersebut sesuai kesepakatan bersama tanggal 25 Maret 2025.
Berdasarkan hasil kesepakatan anggota koperasi produsen sawit melayu sejahtra dengan luas lahan 693 ha, dengan jumlah keanggotaan 332 menyatakan sepakat untuk mengambil alih dan mengelolah lahan milik koperasi secara mandiri,
Dan meminta kepada perusahaan untuk menyelesaikan segala bentuk yang dianggap sebagai hak hak anggota koperasi untuk di selesaikan
Ditempat terpisah Humas PT. Peputra Masterindo YN saat awak media ini Konfirmasi terkait pernyataan kepengurusan Koperasi (KPSMS) melalui pesan Whatsapnya, hingga berita Ini dirilis belum memberikan tanggapan ***






