labalabanews.com
KAMPAR ____ Pengelolaan zakat di Kabupaten Kampar kembali menjadi perhatian publik. Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kampar, Arizon, menegaskan bahwa lembaganya independen dan tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun, termasuk Bupati, dalam hal pengelolaan zakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Arizon saat dimintai tanggapan terkait polemik pemotongan zakat ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.
“Kita tidak bisa diatur-atur Bupati terkait mengelola zakat,” ujar Arizon.
Namun yang menjadi sorotan utama adalah terkait transparansi dana. Sepanjang tahun 2026, BAZNAS Kampar disebut telah menghimpun dana umat hingga Rp 16 Miliar.
Sayangnya, saat awak media mencoba meminta rincian, mulai dari sumber penerimaan zakat, baik dari ASN, perusahaan, maupun perorangan, serta penyalurannya untuk 8 asnaf, pihak BAZNAS enggan memberikan data rinci.
Sikap tertutup ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Di tengah keluhan sejumlah ASN yang mengaku gajinya dipotong otomatis untuk zakat, publik berhak tahu ke mana dana sebesar itu disalurkan.
Sesuai regulasi, BAZNAS sebagai Lembaga Pemerintah Non Struktural wajib menyampaikan laporan pengelolaan zakat secara berkala dan terbuka.







